Eks Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dan Gratifikasi

Uang suap yang diterima Yaya merupakan bagian penerimaan suap APBN-P 2018 oleh Amin Santono, anggota Komisi XI DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2018, 15:50 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Uang tersebut sebagai pemulus agar Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Uang suap yang diterima Yaya merupakan bagian penerimaan suap APBN-P 2018 oleh Amin Santono, anggota Komisi XI DPR.

“Patut diduga hadiah atau janji yang diberikan agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018,” ucap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Terjadinya penerimaan suap berawal saat Eka Kamaluddin, orang dekat Amin Santono, mencari-cari daerah mana saja yang membutuhkan atau berkeinginan mendapatkan anggaran program infrastruktur dengan sumber DAK dan DID pada APBD 2018. Dari pencarian itu, Kabupaten Lampung Tengah diwakili Taufik Rahman mengajukan proposal anggaran untuk DAK dan DID.

 


Fee 7 Persen

Anggaran pada proposal Kabupaten Lampung Tengah untuk DAK berjumlah Rp 79,7 miliar sedangkan DID bidang kesehatan sebesar Rp 8,5 miliar. Jumlah itu kemudian disetujui untuk segera dicairkan.

Setelah anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah masuk dalam perpres tentang penjabaran APBN TA 2018, Eka Kamaluddin atas perintah Amin Santono menagih komitmen fee 7 persen dari nilai anggaran tersebut.

"Kemudian untuk realisasinya Mustafa selaku Bupati Kabupaten Lampung Tengah (mantan Bupati setelah menjadi terpidana pemberian suap kepada DPRD Lampung Tengah) melalui Taufik Rahman memberikan uang komitmen fee kepada Eka Kamaluddin sejumlah Rp 3,175,000,000 yang berasal dari rekanan," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Yaya didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,745,000,000 dan USD 53.200 serta SGD 325,000. Yaya dianggap memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada daerah terkait pemberian anggaran baik DAK ataupun DID.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya