Liputan6.com, Jakarta - Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, mulai 1 Oktober 2018 produk otomotif yang dibuat pabrikan harus berstandar emisi Euro4.
Menurut Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah, sejak 18 bulan lalu diumumnya, pada dasarnya semua Agen Tunggal Pemegang Merek (APM) sudah siap.
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa ATPM yang belum sepenuhnya siap dengan peraturan tersebut.
“Contohnya Suzuki, belum punya mesin yang Euro4, jadi setop produksi untuk tipe tertentu. Nissan vada juga, tapi tipenya apa kita belum tahu,” ungkap Sigit saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sigit menyatakan, semua merek otomotif melapor kepada pemerintah produk mana yang diproduksi dengan standar Euro2 atau Euro4. Karena itu, pemerintah akan membuat nomor atau kode tertentu di sasis mobil.
Hingga jelang pergantian atau akhir September 2018, pemerintah akan tetap menunggu laporan dari ATPM.
“Kita nanti tanggal 6 Oktober deklarasi. Setelah itu kita mapping supaya masyarakat tahu, biar tahu kalau Anda beli mobil sasis seri ini apakah masih Euro2 dan baru Euro4,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penalti
Sigit menerangkan, meski aturan Euro4 mulai diberlakukan 1 Oktober 2018, namun bukan berarti mobil berstandar Euro2 tidak boleh dijual. Sebaliknya hal itu masih sah-sah saja.
Hanya saja, mulai Oktober 2018, semua mobil yang baru diproduksi harus mengusung standar Euro4.
Sebaliknya, jika setelah deklarasi atau 7 Oktober 2018 masih ada ATPM yang belum memproduksi Euro4, maka akan dikenakan penalti.
“Seperti apa penaltinya? Saya akan cek regulasinya seperti apa, dia kan perusahaan besar, seharunya enggak main-main untuk hal itu. Malah ada juga tipe tertentu yang postpone selama enam bulan,” terangnya.
Advertisement