Liputan6.com, Kendari - Burhan (32) terus berkilah dan mengaku tak merencanakan aksi perampokan di Jalan S Sukowati, Kelurahan Raha I, Kabupaten Muna, Kendari, pada Rabu 26 September 2018.
Saat itu, ia melihat ada kesempatan. Pemuda yang bekerja sebagai tukang ojek beberapa bulan ini tiba-tiba memutuskan merampok korbannya yang baru keluar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Saya habis ngojek, tiba-tiba saya lihat seorang perempuan keluar dari dalam bank sambil pegang kantong plastik. Saya langsung tebak itu berisi uang," ujar Bahrun, Kamis 27 September 2018.
Burhan pun mengikuti wanita calon korbannya. Korban berprofesi kepala sekolah SMP di Raha. Saat itu, korban yang mengendarai motor ini tidak menyadari dibuntuti pelaku.
Baca Juga
Advertisement
Burhan berhasil memepet korban dari arah kanan dan merampas kantong yang digantung di bawah stir motor. Ada uang Rp 45 juta di dalamnya. Uang ini merupakan anggaran bantuan perbaikan sekolah yang baru ditarik dan akan digunakan merehabilitasi sekolah. Uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dia sempat melawan, tapi saya paksa tarik kantongnya dan langsung lari," kata Burhan saat ditanya di depan polisi.
Kanit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Robby Topan Manusiwa menambahkan, usai beraksi, pelaku membagikan uang hasil kejahatannya kepada kerabatnya dan sang istri.
Dari catatan, uang juga dikirimkan kepada keluarga pelaku yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak Rp 10 juta dikirimkan dua kali via ATM setor tunai.
"Sisanya dipakai sendiri dan diberikan kepada istrinya. Dari rekening istrinya, kami hanya amankan Rp 23 juta, sisanya sudah dibagi-bagi dan dipakai pelaku," ujar Robby Topan.
Dari data kepolisian, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Dua kali aksinya dilakukan di wilayah Kota Kendari, 3 jam perjalanan via kapal laut dari Kota Raha tempatnya beraksi. Dua kali berhasil beraksi di Kota Kendari. Keduanya merupakan aksi pencurian pembongkaran brankas dan nasabah.
"Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Robby.
Saksikan video pilihan berikut ini: