Liputan6.com, Purbalingga - Ketidakpastian hukum dan kesejahteraan bagi guru honorer Purbalingga memaksa mereka bertindak lebih. Dalam waktu dekat, para pahlawan tanpa tanda jasa itu akan mogok mengajar selama 1 bulan.
Aksi tersebut memprotes kebijakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembatasan Usia CPNS. Sebab, tidak memperhitungkan batas usia bagi Guru Honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Purbalingga telah menyampaikan niat aksi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga. Kapan mulainya? Mereka menunggu instruksi dari FHPTK Pusat.
"Gerakan ini dilaksanakan secara nasional, tidak hanya terbatas di Purbalingga," ujar Ketua FHPTK Purbalingga, Abas Rosyadi, Kamis, 27 September 2018.
Baca Juga
Advertisement
Selama masa bisu itu, Abbas meminta semua guru honorer di Purbalingga satu kata dan satu perbuatan. Gerakan nasional akan lumpuh tanpa dukungan dari daerah.
Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Proses rekruitmentnya digadang-gadang akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Untuk menyiasati besarnya Guru Honorer yang tidak lolos syarat atau tes CPNS.
Plt Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Subeno meminta Guru Honorer menonjolkan intelektualitas dan kualitas agar nanti dapat terfasilitasi dalam P3K. Selain itu, terdapat kebijakan lain dengan pengangkatan Guru Tidak Tetap Surat Keputusan Bupati dengan gaji Rp 700 ribu untuk masa pengabdian di atas 1 tahun.
"Saya atas nama Pemda sudah maksimal, sekalipun belum memadai namun komitmen kami akan lebih mensejahterakan teman-teman," ujar Subeno.
Terkait aksi mogok mengajar, Subeno meminta para guru untuk tetap memegang komitmen dalam mencerdaskan anak didik. Minimal, dengan memberikan tugas kepada mereka selama lepas mengajar.
"Boleh berjuang, tetapi harus tetap tanggung jawab pada tugasnya," katanya.
FHPTK meminta Guru Honorer non SK Bupati atau P3K diperhatikan agar tidak rentan pemutusan kerja sepihak sebagai upaya perlindungan profesi. Pada akhirnya mereka berharap tidak ada lagi sebutan "Guru Honorer", dalam arti semua guru sudah terfasilitasi.
Saksikan video pilihan berikut ini: