Dirut PLN Soyan Basir Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus PLTU Riau-1

Sebelumnya Sofyan Basir juga pernah dipanggil sebanyak dua kali terkait kasus ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Sep 2018, 10:43 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2018).

Berdasarkan pantauan, Sofyan Basir tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 10.05 WIB. Sebelumnya Sofyan Basir juga pernah dipanggil sebanyak dua kali terkait kasus ini.

Di pemeriksaan yang lalu, Sofyan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR RI. Tidak hanya itu, Sofyan juga sempat dikonfirmasi terkait temuan barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan di rumah dan kantornya.

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

 


Mantan Sekjen Golkar Tersangka

Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya