Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tersenyum saat tiba untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Irwandi Yusuf diduga menerima suap dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf memberi keterangan kepada awak media saat tiba untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan kasus suap dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di kawal petugas saat tiba untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Irwandi Yusuf diduga menerima suap dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tersenyum saat tiba untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Irwandi Yusuf diduga menerima suap dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berjalan menuju gedung KPK untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan, Jakarta, Jumat (28/9). Irwandi Yusuf diduga menerima suap dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)