Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap JS alias Ahok lantaran diduga menyelundupkan narkoba. Ahok ditangkap saat membawa tiga unit dispenser berisi lima bungkus sabu dengan berat total 5,1 kilogram.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, penangkapan Ahok dilakukan di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Sumatera Utara pada Rabu 19 September 2018 lalu.
Advertisement
"Dari penangkapan Ahok, Tim BNN melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JF," ujar Heru, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Ia menambahkan, jaringan Ahok mengelabui petugas dengan memasukkan tepung terigu ke dalam dispenser. Sehingga keberadaan sabu tersamarkan.
"Lalu mereka sisipkan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 123 ayat (1) Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement