Nasdem Cabut 2 Kader, Daftar Caleg Eks Napi Korupsi Jadi 36

Meski demikian, caleg eks narapidana korupsi masih bisa bertambah.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Sep 2018, 15:16 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut saat ini jumlah calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi berjumlah 36 orang. Jumlah itu berkurang dari sebelumnya 38.

Wahyu menjelaskan, pengurangan tersebut disebabkan Partai Nasdem telah mencoret dua nama kadernya.

"Iya (36), karena dikurangi dua yang Nasdem," kata Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Dia menjelaskan, caleg boleh mundur berdasarkan hak asasinya. Namun, setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Wahyu, caleg yang telah mundur tidak dapat digantikan dengan orang lain.

"Tapi persoalannya adalah kalau dia mundur sekarang, dia tidak boleh diganti. Karena sudah DCT," ucapnya.

 


Bisa Bertambah

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan jumlah caleg mantan narapidana korupsi masih dapat bertambah.

"Sebab, saat ini masih ada ajudikasi (di Bawaslu)," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 38 mantan narapidana korupsi menjadi daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, 38 mantan napi tersebut terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya