Liputan6.com, Jakarta - Sebuah surat beredar mengatasnamakan Kementerian PAN-RB. Surat tersebut menyebut ada sosialiasi yang diadakan Kementerian di Jakarta.
Surat tersebut menargetkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabaputan Kotawaringin Timur. Disebutkan akan ada sosialisi mengenai evaluasi kelembagaan pada Oktober mendatang yang bertempat di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat yang penuh salah ketik tersebut, disebutkan bahwa biaya hanya ditanggung untuk satu orang peserta. Delegasi yang dikirim pun harus memberikan konfirmasi kepada orang tertentu.
Pihak Kementerian langsung mengumumkan kepalsuan surat tersebut lewat akun Instagram mereka. "Bersama ini kami nyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu dan Kementerian PAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tulis akun itu pada Jumat (28/9/2018).
Pihak Kementerian berjanji akan menyerat penyebar surat ke ranah pidana. "Kementerian PAN-RB akan menempuh jalur hukum terhadap permasalahan ini."
Kasus memberikan penipuan dengan cara memberi undangan dan memberikan konfirmasi memang semakin kerap terjadi. Dalam penipuan seperti itu, sang penipu mencatut nama institusi atau pejabat.
Kemudian, korban disuruh menelepon untuk konfirmasi. Bila korban menelepon, maka ia akan diajak mengobrol, lalu diminta untuk mengirimkan uang ke sebuah rekening.
Waspada Penipuan Atas Nama Call Center Ditjen Pajak
Kasus penipuan muncul memakai nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak . Penipu menelepon calon korban dan mengaku sebagai "call center pajak" lalu meminta diberikan nomor-nomor sensitif seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain.
Merespons kasus tersebut, berikut pernyataan resmi dari Ditjen Pajak seperti dikutip pada Minggu (23/9/2018).
1. DJP tidak melakukan penerimaan informasi nomor KTP dan data infornasi lain melalui "call center pajak".
2. DJP memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200 yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center itu memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan kepada masyarakat.
3. DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat.
Informasi lebih lanjut, disediakan call center resmi melalui Kring Pajak 1500 200 atau situs www.pajak.go.id.
Advertisement