Jokowi Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah di Yogyakarta

Presiden Jokowi membagikan 5.000 sertifikat ‎tanah kepada masyarakat Yogyakarta.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Sep 2018, 17:22 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembagian sertifikat tanah di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Selasa (25/9). Ada 7.000 sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat kabupaten dan kota Bogor. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 5.000 sertifikat ‎tanah kepada masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adanya sertifikat tersebut sebagai hukum atas kepemilikan lahan masyarakat dan bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan.

Jokowi mengungkapkan, secara keseluruhan dari 126 juta bidang tanah yang ada di Tanah Air, baru 46 juta bidang yang bersertifikat. Sedangkan 80 juta bidang tanah masih belum memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat.

"Saya pergi ke kampung, ke desa, ke kabupaten/kota, ke provinsi, banyak sekali saya dengar sengketa lahan, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan BUMN, tetangga dengan tetangga. Ini karena masyarakat belum pegang sertifikat. Masih 80 juta yang belum bersertifikat. Kalau setahun hanya 500 ribu sertifikat (yang terbit), berarti 160 tahun baru rampung," ujar dia di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, ‎Jumat (28/9/2018).

Dia mengungkapkan, pada tahun lalu, sebanyak 5 juta sertifikat tahan telah diterbitkan. Pada tahun ini, ditargetkan 7 juta sertifikat dan tahun depan 9 juta sertifikat. Sedangkan untuk DIY, pada 2020 ditargetkan seluruh bidang tanah di provinsi tersebut telah bersertifikat.

"Bekerja harus diberi target. Kalau tidak, 160 tahun nunggu. Tugas BPN cepat melayani masyarakat. Kalau kurang juru ukur, cari juru ukur. Saya tidak mau setahun hanya 500 ribu. ‎Di DIY 2020 selesai semunya," kata dia.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil mengungkapkan 5.000 sertifikat yang diberikan terdiri dari masyarakat Sleman sebanyak 1.500‎ sertifikat, Gunung Kidul 1.000 sertifikat, ‎Bantul 1.400 sertifikat,‎ Kulonprogo 1.000 sertifikat, Kota Yogyakarta 100 sertifikat.

"Sedikitnya dari kota Yogyakarta karena sudah terdaftar sehingga sulit untuk mencari tanah yang belum bersertifikat," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya