KPU: Menteri dan Kepala Daerah Akan Disanksi Bila Tak Cuti Saat Kampanye

Dia menyebut para menteri ataupun kepala daerah pasti sudah mengetahui syarat cuti kampanye.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Sep 2018, 20:34 WIB
Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Jakarta, Minggu (23/9). Deklarasi menandai dimulainya masa kampanye Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, berdasarkan aturan yang ada menteri dan kepala daerah yang ikut kampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.

Dia menyebut para menteri ataupun kepala daerah pasti sudah mengetahui syarat cuti kampanye. Sehingga pihaknya akan menunggu dan tidak menagih surat cuti.

"Kita tidak dalam posisi progres aktif untuk ini. Kapan Bapak mau kampanye? Kan enggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Dia menyebut akan tetap berkoordinasi dengan perwakilan tim sukses atau timses calon presiden dan wakil presiden untuk memastikan kampanye dapat berjalan lancar.

Tak hanya itu, Wahyu mengaku KPU telah berkomunikasi dengan calon legislatif mengenai hal itu. Baik untuk tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten dan kota.

"Dalam (komunikasi) informal kita melalui penghubung, baik penghubung parpol maupun penghubung capres-cawapres," ucap dia.

Sementara itu, Wahyu menambahkan akan diberlakukan sanksi tegas bila menteri ataupun kepala daerah tidak mengajukan cuti ketika kampanye, kecuali hari libur.

"Kalau tidak cuti iya tentu saja ada sanksinya. Kalau hari libur tidak perlu cuti," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


15 Menteri Jadi Timses

Sebelumnya, sederet nama menteri kabinet kerja Jokowi-JK masuk dalam susunan tim kampanye yang dirilis dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada 15 nama menteri yang berasal dari partai politik dan profesional.

Menteri dari parpol:

1. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Ketum Golkar)

2. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (Golkar)

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (NasDem)

4. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP)

5. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (PDIP)

6. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly (PDIP)

7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (PDIP)

8. Menko Polhukam Wiranto (Hanura)

9. Mendes PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo (PKB)

10. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (PKB)

11. Menteri Pemudan dan Olahraga Imam Nahrawi (PKB)

Menteri dari profesional:

12. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

13. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

14. Menteri PAN-RB Syafruddin.

15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya