Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pejabat negara seperti menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk mengajukan cuti saat kampanye. Hal ini agar kegiatan kampanye yang dilakukan tidak mengganggu tugas sebagai pejabat negara.
Presiden menyatakan, maju sebagai caleg merupakan hak politik tiap warga negara. Namun untuk pejabat negara, harus mengajukan cuti saat kampanye.
Advertisement
"Ya itu kan hak politik setiap individu, untuk nyaleg, tapi kan musti cuti saat kampanye. Memang aturannya seperti itu," ujar dia di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/9/2018).
Menurut Jokowi, cuti ini dilakukan agar tugas dan kampanye yang harus dilakukan tidak saling berbenturan. Selain itu, cutinya pun harus pada saat akhir pekan.
"(Agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan) Iya. Cuti pun musti pas Sabtu atau Minggu," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Cuti KPU
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, berdasarkan aturan yang ada menteri dan kepala daerah yang ikut berkampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.
Dia menyebut para menteri ataupun kepala daerah pasti sudah mengetahui syarat cuti kampanye. Sehingga pihaknya akan menunggu dan tidak menagih surat cuti.
"Kita tidak dalam posisi progres aktif untuk ini. Kapan Bapak mau kampanye? Kan enggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Dia menyebut akan tetap berkoordinasi dengan perwakilan tim sukses atau timses calon presiden dan wakil presiden untuk memastikan kampanye dapat berjalan lancar.
Tak hanya itu, Wahyu mengaku KPU telah berkomunikasi dengan calon legislatif mengenai hal itu. Baik untuk tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten dan kota.
"Dalam (komunikasi) informal kita melalui penghubung, baik penghubung parpol maupun penghubung capres-cawapres," ucap dia.
Advertisement