Ingat, Bayar Tol JORR Jauh Dekat Rp 15.000 Resmi Berlaku Hari Ini

Penetapan tarif tol JORR berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

oleh Nurmayanti diperbarui 29 Sep 2018, 12:00 WIB
Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB. Tarif tol JORR kini dipatok sebesar Rp 15.000 untuk rute jauh maupun dekat.

Pemberlakuan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR Nomor 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk).

Kemudian, Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.

Penerapan kebijakan ini sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau Multi Lane Free Flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada 2019. Serta mendorong sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien.

Integrasi transaksi tol telah dilakukan pada empat ruas tol, yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Semarang seksi ABC (2018). 

Sebelum efektif diberlakukan, pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yakni PT Jasa Marga, PT Jakarta Lingkarbarat Satu, PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Hutama Karya melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu tujuan kebijakan integrasi transaksi tol, yakni peningkatan pelayanan jalan bebas hambatan itu. 

Transaksi tol pascaintegrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka. Pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Saat ini, penerapannya adalah sistem transaksi tertutup. Jadi pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.  

Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, terjadi perubahan tarif. Yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat. 

 


Pengecualian

Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)

Tarif Rp 15 ribu, Bintaro Viaduct-Pondok Aren tetap Rp 3.000

Dengan integrasi, penggunaan Tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama, yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama, yakni Rp 30 ribu. 

Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju tol akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.

Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol, yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19 ribu, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Namun, untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren tetap membayar sebesar Rp 3 ribu untuk golongan I.

Sementara itu, kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp 15 ribu, dari sebelumnya Rp 12.500.

 Tonton Video Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya