Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) berlaku mulai 1 Oktober. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan sanksi denda bagi para pelanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Suasana ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Pelanggar akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto ke alamat yang sesuai dengan STNK. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas TMC memantau kendaraan ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Suasana ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) berlaku mulai 1 Oktober. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Suasana ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan sanksi denda bagi para pelanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)