Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin menanyakan mengenai pajak mobil. Berapa persen denda pajak mobil dalam satu tahun?
Baca Juga
Advertisement
Jawaban:
Yth. Saudari Tri Marliza,
Kategori denda jika telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terdiri atas denda atas PKB dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). Denda untuk keterlambatan pembayaran SWDKLJJ adalah Rp 100.000 sedangkan besarnya denda keterlambatan pembayaran PKB bervariasi tergantung dari jumlah hari keterlambatan sebagai berikut:
a. Keterlambatan 2 hari – 1 bulan= 25 persen. Keterlambatan satu hari belum dikenakan denda.
b. Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25 persen + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2 persen].
c. Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48 persen jika terlambat lebih dari satu tahun.
Sebagai contoh apabila Saudari memiliki Mobil Toyota dengan Pokok PKB sebesar Rp 1.750.000 kemudian terlambat dibayarkan selama setahun maka perhitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:
a. Pokok
PKB Rp 1.750.000
SWDKLJJ Rp 143.000
Total Rp 1.893.000
b. Denda
PKB Rp 840.000 (Rp 1.750.000 x 48 persen)
SWDKLJJ Rp 100.000
Total Rp 940.000
Jumlah yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.833.000 (Rp 1.893.000+ Rp 940.000)
Perhitungan tersebut hanya berlaku di daerah Jakarta dan beberapa wilayah Samsat lainnya.
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global