Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
Sanksi ini diberikan perihal laporan keuangan PT SNP yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengeculian dari AP dan KAP, sedangkan hasil pemeriksaan OJK menyatakan laporan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya.
Akuntan Publik yang terlibat dalam kasus ini antara lain Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul. Sementara Kantor Akuntan Publik yang terlibat yakni KAP Satrio, Bing, Eny, dan Rekan.
Baca Juga
Advertisement
Pembatalan pendaftaran KAP berlaku efektif setelah KAP menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak. Setelahnya, KAP dilarang untuk menambah klien baru. Sedangkan pembatalan pendaftaran AP efektif sejak Senin (1/10/2018).
Sanksi tersebut diberikan lantaran OJK yang telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) menilai kedua AP telah melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut mengacu pada POJK Nomo 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik.
PT SNP Finance terungkap melakukan pembobolan terhadap 14 bank untuk pendanaan kredit dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar atau menjadi kredit bermasalah. OJK mencatat, nilai pembobolan dana oleh SNP Finance mencapai Rp 2,4 triliun. (Felicia Margaretha)
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
Kasus SNP Finance Bukti Fungsi Pengawasan Bank Belum Optimal
Kasus di sektor keuangan kembali menyedot perhatian masyarakat. Perusahaan multifinance PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) diketahui merugikan 14 bank di Indonesia dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira menyayangkan atas kejadian yang menimpa belasan bank tersebut. Menurutnya, peran pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar keuangan belum optimal.
Baca Juga
"Ini besar sekali fraud yang terjadi karena pengawasan internal kebobolan dari situ. Dari OJK yang bisa kebijakan preventif kecolongan juga. Jadi harusnya sejak lama sudah di suspense oleh OJK. Jangan sampai (terjadi) di lembaga multifinance lain lagi," kata Bima, di Jakarta, Jumat (28/9).
Bima menilai, kasus SNP Finance yang terjadi kali ini tidak tanggung-tanggung, bahkan lebih parah dari Bank Century beberapa tahun lalu. Atas kejadian ini, secara tidak langsung kata Bima akan mempengaruhi kondisi kesehatan bank secara umum. "Mempengaruhi juga NPL (non performing loan)" imbuhnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement