Diduga Melukai Tubuh Kekasih, Goo Hara Kena Sangsi Pidana?

Goo Hara rencananya akan diinvestigasi karena diduga mencederai tubuh kekasihnya yang berinisial A.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 01 Okt 2018, 18:30 WIB
Goo Hara rencananya akan diinvestigasi karena diduga mencederai tubuh kekasihnya yang berinisial A. (Naver)

Liputan6.com, Seoul - Kasus hukum yang melibatkan Goo Hara dan kekasihnya masih terus bergulir. Kepolisian Gangnam, Seoul, yang menangani kasus ini berencana kembali melakukan penyelidikan terhadap Goo Hara.

Melansir situs Soompi, Senin (1/10/2018), mantan personel KARA tersebut akan diinvestigasi karena diduga melukai tubuh kekasihnya yang berinisial A.

Menurut laporan, polisi membuat keputusan ini setelah memeriksa kondisi wajah pacarnya beberapa waktu lalu. Kekasihnya juga telah merilis laporan medis yang menyatakan bahwa Goo Hara telah mencakar wajahnya.

Jika Goo Hara dituntut dengan kasus melukai tubuh, dan bukan penganiayaan, maka Goo Hara harus diperiksa oleh jaksa penuntut. Bahkan bila A mencabut gugatannya, artis 27 tahun ini masih bisa terkena sangsi pidana.

 

 


Dipidana?

Goo Hara [foto: Xportsnews]

Sesuai perturan yang berlaku, melukai tubuh orang lain adalah kejahatan yang bisa dikenai sangsi hukum walaupun korban meminta pelaku tidak dihukum.

Dengan kata lain, mencederai tubuh seseorang adalah kasus yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mencabut gugatan.


Pemeriksaan Pertama

Goo Hara hanya menjalani masa pelatihan selama 3 bulan sebelum ia debut dengan KARA. Sebenarnya ia akan debut dengan grup bernama RAINBOW, akan tetapi KARA mencari personel baru. (Foto: soompi.com)

Sementara itu, sekitar dua pekan lalu, Goo Hara juga telah menjalani penyelidikan di kepolisian Gangnam atas laporan kekasihnya soal dugaan penganiayaan. Sayangnya, saat ditemui awak media, Goo Hara tidak banyak memberikan jawaban terkait kasusnya.

"Intinya bukan tentang siapa yang memukul lebih dulu. Ini akan terungkap setelah penyelidikan polisi," katanya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya