KPK Tetapkan Eks Pengacara Petinggi Lippo Group Tersangka Merintangi Penyidikan 

Saut mengatakan, Lucas diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Okt 2018, 21:51 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama petugas bersiap menunjukkan barang bukti uang 2,5 Miliar hasil OTT di dua wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jakarta, Jumat (9/6). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan mantan pengacara Eddy.

"KPK meningkatkan status LCS (Lucas) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Saut mengatakan, Lucas diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.

"LCS melakukan perbuatan menghindarkan ESI saat yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. LCS juga berperan untuk tidak memasukkan ESI ke wilayah juridiksi Indonesia, tapi dikeluarkan ke luar negeri," kata Saut.

Sebelumnya, KPK juga telah mencekal Lukas ke luar negeri atas kasus tersebut. Lucas kini dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.


Dugaan Suap Pengamanan Perkara

Eddy Sindoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya