Sidak Kemnaker Gagalkan Pengiriman 20 Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Kemnaker gagalkan pengiriman 20 Pekerja Migran Indonesia ilegal.

oleh Cahyu diperbarui 02 Okt 2018, 11:11 WIB
Kemnaker gagalkan pengiriman 20 Pekerja Migran Indonesia ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) mengadakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penampungan pekerja PT. Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018). Sidak ini berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia. 

Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan  Reserse Kriminal POLRI tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-presodural.

“Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan  36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” ujar Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, di Jakarta pada Selasa (25/9/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

“Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ucap Yuli.

Kemnaker akan terus mendalami kasus tersebut meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemnaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno, mengatakan bahwa Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terutama yang dilakukan secara non-prosedural.

"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” kata Soes.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya