Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menargetkan peningkatan jumlah angkutan barang di 2018. Peningkatan ini sekaligus menjawab bertambahnya potensi angkutan setelah adanya penegakan truk Over Loading Over Dimensi (ODOL).
Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan, sampai saat ini KAI siap menyediakan sarana angkutan berupa gerbong datar dan lokomotif khusus untul mengangkut kontainer.
"Pada prinsipnya sarana kami siap, bahkan kami terus tambah gerbong datar sampai akhir tahun. Tahun 2016 kita angkut 32,4 juta ton, 2017 sebesar 40,1 juta ton dan 2018 kita targetkan 47,2 juta ton," kata Edi Sukmoro di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Banyak keunggulan yang ditawarkan angkutan barang dengan menggunakan kereta api. Diantaranya lebih tepat waktu dan keselamatan perjalanan terjaga.
Namun demikian, Edi mengaku terus meminta masukan dari berbagai pihak demi mewujudkan angkutan barang dengan menggunakan kereta lebih efisien.
"Yang jadi masalah kereta ini kan tidak bisa door to door, jadi ini kami terus pikirkan bagaimana supaya barang itu bisa sampai ke tujuan dengan tarif yang kompetitif. Ini kami harapkan masukan dari berbagai pihak," tambah Edi.
Saat ini, Edi mengaku, porsi angkutan logistik ke pendapatan perusahaan memang masih sekitar 40 persen. Harapannya dalam satu hingga dua tahun ke depan porsi angkutan barang bisa sebanding atau lebih tinggi dibanding angkutan penumpang.
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub Ketatkan Aturan
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengetatkan peraturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana.
"Saat ini kami telah melatih sejumlah petugas agar memiliki kompetensi sebagai penyidik pelanggaran rancang bangun. Jadi kalau selama ini pelanggaran terhadap over dimensi terkesan aman dan dibiarkan, maka jangan kaget ke depan akan ditindak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kementerian Perhubungan juga memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan adanya sistem SRUT Online.
Budi berharap agar Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO) dapat menjadi mitra kerja pemerintah, dan dapat memberi masukan dalam proses penyusunan regulasi terkait.
"Perusahaan karoseri dan pemerintah adalah mitra yang sejajar, mari bekerja lebih semangat, patuhi regulasi yang berlaku, sehingga industri karoseri nasional bisa lebih maju dan lebih mendunia," pungkas Budi.
Advertisement