BPK Temukan Kerugian Negara dari Perjalanan Dinas K/L Rp 22,33 Miliar

Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp 1,71 miliar ditemukan pada Kemenristekdikti.

oleh Merdeka.com diperbarui 02 Okt 2018, 17:26 WIB
Ilustrasi kerugian negara. Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga Negara (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dalam laporannya BPK menyoroti biaya perjalanan dinas ganda dan/atau tidak sesuai ketentuan senilai Rp 22,33 miliar pada 51 K/L.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mencontohkan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp 6,10 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Antara lain adanya selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan penyedia jasa.

"Antara lain adanya selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa serta nama dan tujuan perjalanan dinas berbeda engan dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia," ujar Moermahadi dalam laporannya di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Kedua, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp 1,71 miliar ditemukan pada Kemenristekdikti antara lain, perjalanan dinas luar negeri melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp 751,24 juta. Ada juga pemahalan perjalanan dinas luar negeri senilai Rp 816,53 juta antara lain pada pengiriman delegasi Indonesia pada The 29th Summer Universiade.

Ketiga, kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas senilai Rp 1,71 milar pada Bawaslu, antara lain pembayaran uang saku perjalanan dinas serta realisasi dan pertanggungjawaban biaya akomodasi dan transport melebihi yang sesuai kenyataan.

"Sementara itu, permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 48 K/L lainnya senilai Rp 12,81 miliar," dia menambahkan.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan K/L antara lain pertama memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pejabat/pegawai yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Kedua, memerintahkan PPK dan pelaksana pengawas lapangan untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"Rekomendasi lain, memerintahkan pejabat/pegawai yang bertanggung jawab untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian. Serta memerintahkan pejabat/pegawai dan pihak lain yang bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan kerugian dengan menyetor ke kas negara," dia menandaskan.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

 

 

Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.

 


BPK Temukan Potensi Rugikan Negara Rp 11,55 Triliun

Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 15.773 permasalahan senilai Rp 11,55 triliun dalam pemeriksaan selama semester I 2018. Permasalahan ini meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SP1), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,06 triliun, serta pamasalahan kelidakhematen ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 1,49 triliun.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, menjelaskan bahwa permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp 1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 6,69 triliun.

Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset alau menyetor ke kas negara atau daerah atau perusahaan Rp 676,15 miliar.

"Permasalahan ketidakpatuhan tersebut antara lain penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan penimbangan yang memadai," ujar Moermahadi saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Permasalahan lain adalah kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga (KL) senilai Rp 149,48 miliar, serta di 475 pemda senilai Rp 547,96 miliar. Kemudian, aset yang dikuasai pihak lain pada 12 KL senilai Rp 233,84 miliar, serta pada 64 pemda senilai Rp 39.39 miliar. Lalu denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima senilai Rp 128,38 miliar pada 45 KL dan senilai Rp 217,95 miliar pada 305 pemda.

"Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK pada semester 1 tahun 2018 adalah atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 LKKL, 1 LK Bendahara Umum Negam, 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017, serta 4 LK Badan Lainnya yaitu LK Tahunan Bl, LK OJK, LK LPS, dan LK Penutup Penyelenggaraan Ibadah Haji per 31 Desember 2017. Sedangkan Laporan Keuangan BPK Tahun 2017 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik," jelas Moermahadi.

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya