Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan 2017. Ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya pada 2016 KKP mendapat opini yang sama.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara berharap kementerian yang mendapat opini disclaimer seperti KKP dapat memperbaiki pengelolaan keuangan. Sehingga ke depan seluruh kementerian dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Tadi yang harus diperbaiki. Kan tadi terkait laporan keuangan dari tahun ke tahun kan meningkat. Ada beberapa yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), beberapa yang disclaimer, diperbaiki," ujar Moermahadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia membantah, KKP tidak mengindahkan rekomendasi pihaknya dalam audit laporan keuangan pada 2016. Menurutnya, dari rekomendasi yang disampaikan beberapa memang belum diselesaikan KKP.
"Asal rekomendasinya. Ada beberapa rekomendasi yang belum selesai. Tidak dicuekin (hasil laporan pemeriksanaan keuangan 2016). Memang cuek-cuekan? Tidak lah. Hanya kita ingin semua bisa mengikuti tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)," jelas dia.
Moermahadi menambahkan, seiring dengan penyampaian hasil audit ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ke depan DPR dapat membantu BPK dalam mendorong kementerian dan lembaga untuk terus memaksimalkan pengelolaan keuangan dan seluruh aset yang dimiliki.
"Ya sekarang tinggal menjadi tindak lanjut. Jadi kan DPR kan sudah mendorong supaya hasil pemeriksaannya itu ditindaklanjuti. Kita punya program sistem informasi pemantauan tindak lanjut. Untuk itu juga, mempercepat yang dengan online itu," dia menandaskan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
"Atas ke-87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN. Wajar dengan pengecualian terhadap 6 LKKL, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik RRI," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (31/5).
"Kemudian, BPK tidak menyatakan pendapat pada 2 LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut," tambahnya.
Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2017 pada 8 LKKL yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Cara Menteri Susi agar KKP Tak Lagi Disclaimer
Advertisement