OJK Siap Tindaklanjuti Temuan BPK

OJK saat ini sedang mengkaji dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya mengenai kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan yang menjadi objek pajak.

oleh Nurmayanti diperbarui 02 Okt 2018, 21:16 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta OJK mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Audit OJK Tahun 2017. Penilaian WTP yang kelima bagi OJK sejak 2013 tersebut mencerminkan komitmen selalu meningkatkan tata kelola di OJK secara berkesinambungan.

"Mengenai sejumlah temuan dalam hasil audit Laporan Keuangan OJK tersebut, OJK telah memberikan tanggapan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," jelas Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Selasa (2/10/2018). 

Terkait dengan temuan utang PPh Badan, dia mengatakan jika sejak tahun 2014 dan 2015, OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp 836,72 miliar sehingga jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi di tahun 2015, 2016 dan 2017.

"OJK saat ini sedang mengkaji dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya mengenai kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan yang menjadi objek pajak termasuk dalam hal ini besaran jumlah pajak dan waktu pembayarannya," kata dia.

Sementara terkait dengan kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp9,75 miliar telah digunakan untuk mengangsur kewajiban PPh Badan OJK.

Terkait kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp 439,91 miliar digunakan untuk Dana Imbalan Kerja Jangka Panjang lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dikelola sendiri oleh OJK dalam upaya pemenuhan kewajiban OJK kepada karyawan.

Berdasarkan ketentuan PSAK 24, Dana Imbalan Kerja sebenarnya dapat dikelola  secara mandiri atau oleh pihak ketiga dalam bentuk aset program.

Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, pengelolaan dana imbalan kerja OJK diwajibkan dikelola pihak ketiga karena OJK tidak dibolehkan melakukan pencadangan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.

 


Hal Lain

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara berkaitan dengan kelogistikan, OJK juga menjelaskan tidak dimanfaatkannya sewa gedung untuk mencegah pengeluaran yang lebih besar dan ancaman rent-trap karena OJK akan sangat tergantung dari harga sewa yang cenderung meningkat.

Untuk itulah dari pembahasan ADK OJK saat ini dengan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, OJK masih dapat memakai gedung milik Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sampai OJK memiliki gedung sendiri baik di pusat maupun di daerah.

Untuk dapat memiliki gedung sendiri, OJK pun diberi peluang oleh Kementerian Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kemungkinan pemanfaatan aset Barang Milik Negara dan BUMN.

Saatini, OJK sedang menyiapkan berbagai opsi yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN termasuk mendapatkan asistensi dariKejaksaan Agung agar tetap terjaga tata kelola yang baik dan benar.

Sedangkan mengenai temuan BPK terkait kontrak sewa penggunaan gedung kantor Menara Merdeka, OJK sudah melakukan kesepakatan dengan manajemen Menara Merdeka dan pembayaran akan dilakukan pada Oktober2018 ini.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya