Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami peran mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"KPK mendalami terkait peran yang bersangkutan (Eni Saragih) dalam proyek PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Eni Saragih tengah mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan KPK alias justice collaborator (JC). Eni menyatakan diri siap untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini.
Eni juga sudah membeberkan aliran suap proyek senilai USD 900 juta ini masuk ke Partai Golkar untuk Munaslub yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto. Meski Airlangga membantah, Eni tak peduli demi mendapatkan status JC.
3 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement