Liputan6.com, Jakarta - Para penyebar informasi tentang penganiayaan terhadap aktivis sosial Ratna Sarumpaet ramai-ramai meminta maaf melalui media sosial. Meski begitu, Polri tetap memproses hukum para penyebar hoaks atau kabar bohong terkait penganiayaan tersebut.
"Ya tidak ada minta maaf. Nanti dulu, proses dulu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Nantinya, kata Setyo, mereka yang ikut menyebarkan informasi terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Begitu pula Ratna, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet tersebut. Polisi tengah menyusun konstruksi hukum perkara yang sempat menjadi atensi publik selama dua hari terakhir ini.
"Nanti kita lihat lagi kaitannya dengan konstruksi hukumnya seperti apa, siapa yang dirugikan, siapa yang langgar UU yang diatur. Nanti kita lihat fakta-faktanya seperti apa," kata Setyo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belajar dari Kasus Ratna
Polisi pun meminta semua masyarakat belajar dari kasus Ratna Sarumpaet. Polisi mengimbau siapapun bijak dalam menggunakan media sosial, tak terkecuali kalangan tokoh dan masyarakat terpelajar lainnya.
"Jadi bijaklah menggunakan medsos. Kalau tidak tahu fakta yang sebenarnya janganlah menyebarluaskan. Kecuali ada niat tertentu," ucap Setyo.
Seharusnya, kata Setyo, pengguna media sosial sudah mengetahui apa dampak yang ditimbulkan dari konten yang dibagikan. Karena itu, Setyo meminta masyarakat lebih kritis dalam menyebarkan informasi di media sosial.
"Saring sebelum sharing (membagikan). Jempolnya diatur," Setyo memungkasi.
Advertisement