Jika Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Dipakai Polri untuk Jerat Ratna Sarumpaet

Polri akan tetap memproses kasus hoaks penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, meski aktivis sosial itu mengaku telah berbohong.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Okt 2018, 20:42 WIB
Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polri akan tetap memproses kasus hoaks penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, meski aktivis sosial itu mengaku telah berbohong. Polisi pun akan memanggil Ratna terkait kasus ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Ratna Sarumpaet masih berstatus sebagai saksi pada pemeriksaannya nanti. Meski tidak menutup kemungkinan, status hukum Ratna bakal meningkat jadi tersangka.

Menurut dia, Ratna Sarumpaet bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti ada yang dirugikan akibat ulahnya. Para penyebar info penganiayaan tersebut juga bisa melaporkan Ratna ke polisi jika merasa dirugikan.

"Nanti akan dilihat, misalnya Fadli Zon. Dia mendapatkan info dari Bu Ratna. Nah itu, (Ratna) bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Setyo di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Namun Setyo menyebut, Ratna Sarumpaet sulit dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu tidak ikut menyebarkan informasinya melalui media sosial.

"Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan UU ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoaks (melalui media sosial atau elektronik) itu ITE. Dia kan enggak menggunakan ITE," ujar Setyo.

 


Hoaks Terbaik

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ratna Sarumpaet mengklarifikasi isu tentang penganiayaan yang disebut menimpanya. Ratna juga meminta maaf kepada banyak pihak, salah satunya ke pihak yang pernah dikritiknya dengan keras terkait hoaks.

"Saya juga minta maaf pada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan kali ini berbalik ke saya," ujar Ratna di kediamannya, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

"Kali ini, saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," kata dia.

Ratna berharap, dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi polemik terkait dirinya.

"Mari kita semua mengambil pelajaran dari kejadian dalam hal ini, bangsa kita sedang dalam keadaan tidak baik. Segala sesuatu yang tidak penting mari kita hentikan," tutur Ratna.

Ratna Sarumpaet telah mengklarifikasi dia bukanlah korban penganiayaan. Cerita fiksi itu hanyalah alasan yang dibuatnya untuk menjelaskan luka lebam di wajah kepada anaknya. Khayalan itu juga ia ceritakan kepada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, mantan Ketua MPR Amien Rais, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya