Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang perempuan berinisial MA di Kota Pekanbaru berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena diduga mengunggah status hoaks terkait gempa. Dia dijemput dari rumahnya di Jalan Patin, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan, Damai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan SIK menyebut Ma ditahan sejak Rabu siang, 3 Oktober 2018. Statusnya terkait prediksi gempa lebih besar dari Palu yang akan terjadi di Jakarta dan Pulau Jawa dinilai meresahkan.
"Posting-annya sudah dihapus, isinya tentang prediksi gempa 8,6 magnitudo yang disebut pelaku segera terjadi di Pulau Jawa," kata Gidion kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (4/10/2018) pagi.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kasus penyebaran hoaks gempa ini, sejumlah perangkat elektronik dijadikan barang bukti seperti telepon genggam dan kartu seluler. Selain itu, dijadikan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan pelaku.
Tak hanya sekali membuat status meresahkan. Ma melakukannya beberapa kali sejak Palu dan Donggala dilanda gempa dan dihantam tsunami. Dia juga menyebut peristiwa itu akan terjadi di Pulau Jawa.
"Pertama dibuat pada 25 September, lalu terjadi gempa di Palu. Dibuatnya lagi pada 29 September dan 2 Oktober kemarin," terang Gidion.
Menurut Gidion, unggahan Ma ini ketika belum dihapus mendapat ragam komentar karena juga mencatut nama BMKG. Hal ini lalu termonitor oleh Subdit II Reskrimsus hingga keberadaan Ma diketahui dan dijemput di rumah tanpa perlawanan.
"Motif pelaku masih didalami, dia masih dimintai keterangan," kata Gidion.
Kepada masyarakat, Gidion meminta bijak dalam bermedia sosial. Warganet diminta tidak menyebar informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi nantinya unggahan itu menimbulkan keresahan, seperti hoaks gempa.
"Dalam suasana duka seperti saat ini tidak layak seseorang memanfaatkan momen yang menambah kepedihan dan duka di masyarakat," kata alumnus Akpol 1996 ini.
Simak video pilihan berikut ini: