Liputan6.com, Pekanbaru - Berpura-pura pingsan ternyata gagal melengkapi sandiwara Sopan Sofyan untuk menutupi pembunuhan terhadap istrinya, Niah. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, pada 1 Oktober 2018, dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kota Dumai AKP Awaludin Syam menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Alasannya, pelaku tak tahan lagi karena sering difitnah mempunyai wanita idaman lain.
"Dan pelaku sering diusir dari rumah, ini yang membuatnya sakit hati," kata Awaluddin, Kamis (4/10/2018).
Peristiwa bermula saat Sopan memasuki kamar korban pada tengah malam. Maklum, Sopan sudah pisah ranjang dan hanya diizinkan tidur di ruang tengah. Dari pemeriksaan, pelaku merencanakan pembunuhan dan hanya menunggu korban tidur.
Baca Juga
Advertisement
Di dalam kamar, pelaku mengambil bantal dan menutup wajah korban hingga kehabisan nafas. Sang pujaan hati pun tak bergerak lagi. Namun, pelaku belum puas. Dia mencekik leher korban untuk memastikan sang istri meninggal.
Sandiwara pun dimulai. Kalung, cincin, dan gelang emas istrinya itu dilucuti. Begitu juga telepon genggam korban. Lalu, semuanya dimasukkan ke dalam tas ransel.
"Setelah itu tersangka menggantungkan tas di ruang tengah rumah, seolah-olah telah terjadi perampokan," terang Awaluddin.
Untuk membuat sempurna sandiwaranya, pelaku juga merusak gerendel pintu belakang rumah menggunakan obeng. Seolah-olah perampok masuk dari pintu belakang rumah.
Tak berhenti di situ, pelaku ke dapur dan mengambil sebuah kabel untuk mengikat kaki dan tangannya sendiri. Pelaku juga menyumpal mulutnya pakai kain sarung.
"Pelaku juga membenturkan kepalanya sendiri ke dinding agar ada lebam dan memar," jelas Awaluddin.
Pelaku pun pingsan. Dia tersadar setelah temannya datang. Sandiwara Sopan pun berhasil di depan rekannya yang kaget melihat isi rumah berantakan. Rekan pelaku Sopan lalu menghubungi polisi.
Drama belum berhenti. Pelaku histeris ketika polisi datang dan warga sekitar menyaksikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi langsung curiga kepada pelaku karena tas berisi perhiasan tadi lupa dibuangnya akibat pingsan duluan.
Atas pembunuhan tersebut, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saksikan video pilihan berikut ini: