Pengendara sepeda motor melanggar garis berhenti lampu merah Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Masih banyak pengendara yang melanggar dan tidak mengindahkan penerapan tilang elektronik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Meski terpasang rambu pemberitahuan uji coba tilang elektronik, masih banyak pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penyeberang jalan melewati pengendara sepeda motor yang berhenti di lampu merah Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Uji coba sistem tilang elektronik berlaku mulai 1 Oktober 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda motor berhenti di lampu merah Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Uji coba tilang elektronik di DKI Jakarta berhasil menjaring ratusan pelanggar pada hari pertama dan kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera pengintai atau CCTV untuk merekam pelanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik akan langsung mengirimkan surat tilang ke ke rumah pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)