Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba dan Supervisor Pemeriksa Pajak KPP Ambon Sulimin Ratmin langsung dipecat usai menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah ditetapkan tersangka kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian akan diproses pemecatan dari PNS," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Advertisement
Robert menyatakan dukungannya ke KPK untuk membersihkan Ditjen Pajak dari tindak pidana korupsi. Bahkan Robert mengaku siap memberikan informasi dan data jika dibutuhkan lembaga antirasuah.
"Kami dalam hal ini akan mendukung KPK menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan," kata Robert.
Menurut dia, instansinya memang rentan dalam tindak pidana korupsi. Dia menegaskan siap untuk membersihkan instansinya dari pelaku korupsi.
"Kami dari Menkeu tidak menoleransi pegawai yang melanggar peraturan," ucap Robert.
Sangkaan
Pada kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selain La Masikamba, KPK juga menjerat supervisor pemeriksa pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.
La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement