Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan mencekalnya. Ratna yang akan pergi ke luar negeri pun diciduk oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ada dua undang-undang yang dikenakan ke aktivis sosial itu.
Advertisement
"Sangkaannya, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU ITE Pasal 28," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/10/2018).
Pasal 14 ayat 1 mengatur, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Sementara, Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Setyo menjelaskan, setelah pemeriksaan nanti, penyidik akan menentukan sangkaan mana yang lebih tepat ditujukan ke Ratna Sarumpaet.
Gelar Perkara
Setyo mengatakan, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis siang. Pada saat itu, penyidik langsung mengajukan permohonan cekal ke imigrasi.
"Lalu kami dengar ada kabar dia mau ke luar negeri. Jadi kita amankan," ujar Setyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement