Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai wajib pajak perorangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.
Ketiganya adalah Kepala KKP Pratama Ambon La Masikamba, Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Anthony Liando, dan wajib pajak bernama Sulimin Ratmin selaku pemilik CV AT. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan.
Advertisement
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Masikamba ditahan di Rutan cabang KPK Kav K-4, sedangkan Anthony ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sementara Sulimin ditahan di Rutan cabang KPK Kav C-1.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selaian La Masikamba, KPK juga menjerat Pemeriksa Pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.
La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penahanan Bupati Sula Diperpanjang
Sementara itu, KPK juga memperpanjang penahanan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Penahanan mantan calon Gubernur Maluku Utara itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan AHM selama 30 hari. Penahanan terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2018 hingga 3 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus yang merupakan adik kandungnya. AhmadHidayat Mus diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Ahmad dan Zainal diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Sula membeli tanah milik Zainal Mus, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
Dari total kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Advertisement