Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Roro Fitria kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya sidang memasuki materi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Roro Fitria.
Tak tanggung-tanggung, JPU Maidarlis menuntut pesinetron Islam KTP itu lima tahun penjara. Hal itu sempat membuat Roro Fitria jatuh pingsan usai menangis beberapa saat.
Baca Juga
Advertisement
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara enam bulan," kata jaksa Maidarlis.
JPU punya alasan kuat mengapa menuntut Roro Fitria dengan hukuman yang terbilang cukup berat. Salah satunya karena Roro membeli dan menggunakan sabu bersama-sama orang lain.
Fakta Persidangan
"Dalam fakta persidangan, Roro mengaku sabu-sabunya dipakai sendiri berdasarkan fakta persidangan. Kemudian dipakai bersama Wawan dalam perayaan hari valentine," jelasnya usai sidang.
Advertisement
Bukti
Selain itu, JPU Maidarlis juga membeberkan beberapa bukti kuat yang menunjukkan Roro Fitria sebagai pembeli narkoba.
"Hasil tes urine negatif, jadi terdakwa tak bisa dikenakan Pasal 127 karena bukan pengguna (tes urine negatif). Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA jadi (dikenakan) Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata JPU Maidarlis.