Penahanan Ratna Sarumpaet, Polisi Tunggu 1x24 Jam

Ratna Sarumpaet, aktivis yang menjadi sorotan gara-gara kasus hoaks, dijemput anggota kepolisian saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Okt 2018, 09:35 WIB
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) saat dibawa menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10). Ratna Sarumpaet dibawa polisi dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap aktivis Ratna Sarumpaet. Mantan Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu ditangkap saat hendak terbang ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.

Mengenai penahanan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, semuanya ada tahapannya.

"Kan ada pentahapannya," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).

Dia menuturkan, pihaknya menunggu 1x24 jam pemeriksaan. Baru diputusan apakah Ratna Sarumpaet ditahan atau tidak.

"1 x24 jam ditangkap, setelah itu baru ditahan atau tidak," pungkas Argo.

Ratna Sarumpaet, aktivis yang menjadi sorotan gara-gara kasus hoaks, dijemput anggota kepolisian saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada Kamis malam, 4 Oktober 2014, ia hendak bertolak menuju Istanbul, Turki, untuk transit dan kemudian menuju ke Santiago, Chile. Ratna Sarumpaet bertolak dengan pesawat milik maskapai Turkish Airlines.


Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet sudah dipanggil menjadi saksi dalam penanganan kasus berita bohong alias hoaks. Hanya saja dia tidak hadir dan polisi menetapkannya sebagai tersangka usai pemeriksaan saksi lainnya.

Ratna kemudian dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September 2018. Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya