Jual Narkoba, Polisi Tangkap Mantan ASN Blitar

Dod sudah pernah ditangkap pada 2015 karena kasus peredaran sabu-sabu dan baru keluar dari Lapas Madiun enam bulan lalu.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 05 Okt 2018, 14:01 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Blitar - Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur menahan seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Blitar karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, berupa ganja dan sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan seorang calon pembeli. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ganja siap edar," ujar Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Blitar AKP Huwahilla Wahyun Yuha di Blitar, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/10/2018).

Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Dod (34) warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Menurut Huwahilla, Dod adalah mantan ASN Kota Blitar.

"Yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi dari polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba," ucapnya.

Huwahilla menambahkan, Dod sudah pernah ditangkap pada 2015 karena kasus peredaran sabu-sabu dan baru keluar dari Lapas Madiun enam bulan lalu. Dia mengatakan, Dod dikeluarkan dari status ASN karena terlibat peredaran narkotika tersebut.

"Namun, setelah mendekam di penjara, ternyata yang bersangkutan justru kembali mengedarkan narkotika berupa sabu-sabu dan ganja, hingga kemudian kembali ditangkap polisi," papar Huwahilla.

Dari tangan Dod, polisi berhasil menyita dua paket sabu-sabu siap edar, timbangan digital, ganja kering seberat 57,5 gram, alat hisap, pil penenang serta telepon seluler. Barang-barang tersebut kini diamankan oleh petugas di Mapolresta Blitar.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 


Bandar Narkoba di Lapas

Ilustrasi sabu-sabu di daerah tambang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sementara itu, Dod mengaku barang terlarang itu didapatkan dari salah satu bandar di dalam Lapas Madiun. Ia bertransaksi dengan cara ranjau, yakni barang ditaruh di suatu tempat dengan pindah-pindah tempat.

Dod juga mengaku nekat menjual barang terlarang itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Selama ini, keuntungan cukup menjanjikan.

"Saya nekat karena keuntungan yang besar. Saya dapat dari salah satu bandar saat di lapas," kata Dod.

Hingga kini yang bersangkutan masih ditahan di Mapolresta Blitar. Ia terancam dijerat dengan hukuman penjara karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya