Ini Kode yang Digunakan Wali Kota Pasuruan Memuluskan Suap Proyek

Dalam mengatur proyek-proyek di Pasuruaan, Wali Kota Setiyono dibantu oleh tiga orang dekatnya yang disebut Trio Kwek-Kwek.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2018, 14:44 WIB
Wali Kota Pasuruan Setiyono usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10). Setiyono memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait proyek di Pemkot Pasuruan.

Lembaga antirasuah pun mengungkap adanya kode atau istilah suap yang digunakan para tersangka untuk mengelabui banyak pihak.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu, ready mix atau campuran semen, 'apel' untuk fee proyek, dan 'kanjengnya' yang diduga berarti Wali Kota," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Selain itu, dalam mengatur proyek-proyek di Pasuruaan, Wali Kota Setiyono dibantu oleh tiga orang dekatnya yang disebut Trio Kwek-Kwek.

"Diduga, proyek-proyek telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya, yang menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek," ujar Alex.

Menurut dia, Trio Kwek-Kwek itu yang mengatur pemenang lelang proyek dan menentukan besaran komitmen fee dari pengusaha yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek di Pasuruan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetapkan 4 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.

  

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya