VIDEO: Sakit Jantung, Mantan Presiden Peru Tetap Ditahan 25 Tahun

Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.

oleh Krismas Utami diperbarui 05 Okt 2018, 19:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya