Terpidana Korupsi E-KTP Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2018, 18:34 WIB
Terpidana korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Anang S Sudihardjo di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

"Jaksa eksekutor KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah saat ini tak hanya menempatkan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," kata dia.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini


Vonis 13 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Andi Narogong hukuman 8 tahun penjara, namun di tingkat banding hukuman Andi diperberat menjadi 11 tahun penjara.

Terakhir, pada tingkat kasasi, Andi divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya