Mantan Presiden Korea Selatan Divonis Penjara 15 Tahun Atas Kasus Korupsi

Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak telah divonis penjara 15 tahun atas kasus korupsi.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 05 Okt 2018, 18:20 WIB
Mantan presiden Korsel Lee Myung-bak bersiap menjalani persidangan di pengadilan Seoul (6/9). Lee juga dituduh memindahkan dokumen kepresidenan secara ilegal dari Gedung Biru kepresidenan ke gedung pribadinya setelah pensiun. (AFP Photo/Jung Yeon-je)

Liputan6.com, Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak telah divonis penjara 15 tahun atas kasus korupsi --menjadikannya sebagai eks-pemimpin Negeri Ginseng keempat yang bernasib mendekam di balik bui.

Lee Myung-bak divonis di pengadilan Seoul pada Jumat 5 Oktober 2018 atas tuduhan suap, penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan, dan diperintahkan untuk membayar denda senilai 13 miliar won (sekitar Rp 175 juta), demikian seperti dikutip dari BBC (5/10/2018).

Saat pembacaan vonis, Lee Myung-bak tak hadir dengan alasan sakit.

Hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan "hukuman berat untuk terdakwa tidak dapat dihindarkan" karena sifat kejahatan yang serius.

Pengadilan menemukan bahwa Lee Myung-bak menerima miliaran won dari perusahaan elektronik Samsung sebagai imbalan karena telah mengampuni Lee Kun-hee, pemimpin firma itu. Samsung menyangkal telah memberikan Lee Myung-bak uang.

Hubungan antara pemimpin politik dan konglomerat besar milik keluarga yang dikenal sebagai chaebol sering mendapat sorotan, atau menjadi fokus tuduhan kriminal di Korea Selatan.

Sementara itu, mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis 33 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan dan koersi.

 

Simak video pilihan berikut:


Vonis Puluhan Tahun Penjara untuk Park Geun-hye

Warga menonton layar TV yang menyiarkan berita mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Seoul, Korea Selatan, Jumat (6/4). Park dituduh menekan pengusaha dan konglomerat untuk memberi uang sebagai imbalan atas bantuan politik. (AP Photo/Lee Jin-man)

Sebelumnya, mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, divonis pidana penjara hingga total 33 tahun atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilimpahkan padanya.

Keputusan ini ditetapkan setelah Geun-hye terbukti bersalah karena menerima uang dari National Intelligence Service (NIS).

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah atas intervensi yang dilakukannya pada tahun 2016, saat pemilihan kandidat parlementer partai yang berkuasa.

Seoul Central District Court memberikan waktu selama enam bulan kepada Geun-hye untuk mengembalikan uang senilai 3,3 miliar won kepada lembaga mata-mata tersebut.

"Terdakwa menerima sekitar 3 miliar won selama tiga tahun dari tiga pimpinan NIS. Karenanya, negara merugi besar," kata hakim senior Seong Chang-ho, seperti dikutip dari South China Morning Post, Jumat 20 Juli 2018.

Sementara itu, tiga mantan pemimpin NIS bersaksi bahwa mereka meberikan uang tersebut atas perintah presiden Korea Selatan ke-11 itu. Meski demikian, Geun-hye menolak tuduhan itu.

Park diduga menghambur-hamburkan uang negara untuk membayar tagihan rumah pribadinya, membiayai sebuah butik yang dikelola oleh sahabat karibnya Choi Soon-sil, serta mendanai tujuan pribadi lainnya --termasuk pijat.

Choi juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari 'ikatan pribadi' dengan Geun-hye. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan campur tangan dalam urusan negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya