Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap sembilan tersangka penyebar berita bohong atau hoaks berkaitan dengan gempa Palu dan sekitarnya di media sosial.
"Kami temukan sembilan tersangka yang melakukan penyebaran berita bohong berkaitan dengan gempa di wilayah Sulawesi," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Advertisement
Tidak hanya hoaks gempa Palu dan tsunami, para tersangka juga menyebarkan hoaks gempa di Lombok, NTB. Mereka juga menyebut akan terjadi gempa di wilayah Jabar serta Jakarta, sehingga meresahkan masyarakat.
Dari sembilan kasus hoaks gempa Palu dan sejumlah daerah lain tersebut, dua ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber, dua kasus ditangani Polda Jatim, satu kasus di Riau dan sisanya ditangani kepolisian di Sulawesi.
"Bukan merasa prihatin, tetapi malah memanfaatkan dengan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat sehingga menimbulkan keresahan," tutur Dani seperti dilansir dari Antara.
Ancaman Hukuman 3 Tahun
Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan berita yang kebenarannya belum tentu sesuai fakta agar tidak turut menimbulkan keresahan.
Kepolisian pun terus melakukan patroli mengecek akun media sosial, apabila menemukan masyarakat yang menyampaikan hoaks akan dilakukan tindakan tegas.
Berita hoaks yang muncul salah satunya adalah adanya imbauan masyarakat untuk mewaspadai Bendungan Bili-Bili yang retak, padahal setelah Polsek Mamuju Gowa melakukan pengecekan, hasilnya bendungan dalam kondisi baik dan aman.
Hoaks selanjutnya adalah informasi gempa susulan bermagnitudo 8,1 dan BNPB telah melakukan klarifikasi informasi tersebut tidak benar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement