Liputan6.com, Jakarta Kepolisian tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan, tersangka lainnya tergantung dari pengembangan penyidik.
Advertisement
"Semua kemungkinan bisa terjadi. Tergantung nanti pengembangan kasus," ucap Argo di Polda Metro Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Terkait saksi yang akan diperiksa, Argo menyatakan, menunggu pengembangan penyidik.
"Kita belum dapatkan dari penyidik. Nanti timelinenya seperti apa," ujarnya.
Ratna Sarumpaet akan ditahan selama 20 hari usai diperiksa 1x24 jam.
Soal hasil pemeriksaan Ratna Sarumpaet, dia enggan membeberkannya.
"Nanti ya itu adalah untuk keterangan yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa menyampaikan secara rinci. Itu kan memang pasal pengecualian," ungkap Argo.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Ditangkap di Bandara
Ratna Sarumpaet telah ditangkap polisi saat akan terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement