OSO Akan Ajukan Gugatan PTUN terkait Pencoretan Namanya dari Daftar Caleg DPD

Bawaslu memutuskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh KPU yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2018, 07:56 WIB
Bawaslu menilai langkah KPU coret OSO dari daftar caleg DPD sudah tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mem-follow up ini ke Pengadilan Tata Urusan Negara, artinya kalau sudah ke Bawaslu sudah puas kami masih dapat upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tiga hari dibacakan hari ini," kata Yusril usai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 5 Oktober 2018.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan hasil putusan majelis hakim. Sebab Yusril menjelaskan pengurus partai politik (parpol) tetap bisa mencalonkan diri sebagai senator pada Pileg 2019. Sebab, putusan MK tak berlaku retroaktif.

"Putusan MK tidak berlaku surut, itu artinya ketika persyaratan-pesyaratan sudah dilengkapi dan ketika sudah diumumkan daftar calon sementara. Dari tahap itu ke DCT itu dari laporan ke masyarakat. Misalnya orang ini dipidana di korupsi. Kami agak beda pendapat, dan saya rasa hakim TUN akan berpendapat ini," papar Yusril.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO.

Majelis Hakim, Abhan menjelaskan alasan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi karena aturan KPU dianggap tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat.


Pertimbangan Bawaslu

Kemudian anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan ada beberapa pertimbangan pihaknya memutuskan hal tersebut. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Dalam putusan tersebut mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

"Bahwa terdapat putusan MK Nomor 30 yang pada intinya memberikan tafsir terkait dengan "pekerjaan lain" bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang diartikan fungsionaris pengerus partai politik," kata Fritz.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut kata Fritz sebagaimana yang dimaksud angka 1, KPU telah mengelurkan surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

"PKPU 21 sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mana berdasarkan pendapat majelis putusan MK bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain yang mana pemberlakuannya sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan," papar Fritz.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya