Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah sempat ditahan karena tersandung kasus kepemilikan narkoba. Bebasnya Jedun, sapaaan akrabnya, telah dikonfirmasi langsung oleh Ade Kusmanto selaku Humas Ditjen Pemasyarakatan.
"Betul, dia bebas dari 2 Oktober 2018," kata Ade Kusmanto perihal Jennifer Dunn saat dihubungi, Sabtu, 7 Oktober 2018.
Baca Juga
Advertisement
Ade menjelaskan bahwa sebenarnya Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara. Namun karena dapat pemangkasan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jedun hanya diberi hukuman 10 bulan penjara.
"Dia dipidana 10 bulan," katanya.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Remisi Satu Bulan
Namun melihat hukuman yang diberikan 10 bulan, seharusnya Jedun baru bisa keluar dari penjara bulan November 2018. Ternyata, Jedun mendapat remisi satu bulan, sehingga bisa keluar lebih cepat.
"Dapat resmi 1 bulan, saat 17 Agustus," ungkap Ade.
Advertisement
Di Kediamannya
Sebelumnya, Jennifer Dunn diciduk kepolisian pada 31 Desember 2017 saat berada di kediamannya di Kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Jedun kedapatan memiliki sabu 0,25 gram.
Reporter: Nur Ulfa
Sumber: Dream.co.id