BNPB Tegaskan Status Bencana Nasional Tak Dibutuhkan untuk Sulawesi Tengah

Kerugian akibat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah mencapai Rp 10 triliun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Okt 2018, 17:54 WIB
Seorang wanita mencari barang-barang yang tersisa di antara puing rumah akibat gempa dan tsunami di Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10). Gempa bumi berkekuatan 7,4 skala richter melanda Palu dan Donggala pada 28 September 2018 lalu. (AFP/Jewel SAMAD)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusdatin dan Humas BNPB Sutopo Purwonugroho menegaskan, penetapan status bencana nasional untuk gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah tidak perlu. Menurut dia, Indonesia masih mampu untuk mengatasi dan bangkit tanpa harus menetapkan status tersebut.

"Bencana Nasional seolah negara collapse pemerintah tak sanggup tangani, tapi kita masih sanggup, karena saat ini pemerintah kabupaten kota daerah pada membantu, karena potensi nasional masih mencukupi," kata Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (6/10/2018).

Bila diprediksi, lanjut Sutopo, angka kerugian dan kerusakan daerah terdampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, seperti Palu, Donggala, dan Sigi, mencapai Rp 10 triliun.

"Nilai Rp 10 T itu, bukan berarti kami mengabaikan Lombok, pejabat BNPB TNI Polri masih melakukan penanganan transisi pemulihan di sana, tidak ada pengalihan aset personel dari Lombok ke Palu atau Donggala," jelas dia.

Meski demikian, Sutopo mengamini bahwa Indonesia saat ini memang memerlukan dana besar untuk Sulawesi Tengah. Hal ini untuk proses penanganan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.


Ajukan Dana ke Kemenkeu

Karenanya, BNPB sudah mengajukan permohonan dana ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Memang ada keterbatasan untuk percepatan penanganan di Lombok dan tsunami di Sulteng, BNOB sudah ajukan ke Kemenkeu, dan akan segera diberikan ke pemerintah daerah setempat," tutup Sutopo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya