Liputan6.com, Jakarta - Tak terima dibohongi, Partai Gerindra melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Sabtu 6 Oktober 2018. Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement
Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, apa yang dilakukan aktivis itu telah merugikan Gerindra.
"Akibat kebohongan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," kata dia di Jakarta, Minggu 7 Oktober 2018.
Saat ini kepolisian telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Namun Taufik menegaskan, dirinya berhak untuk melaporkan bekas Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," ujar Taufiqurrahman.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Agar Tak Muncul Ratna Lain
Dalam laporan itu, Taufiq berharap, kepolisian segera memproses. Pasalnya, apa yang dilakukan Ratna selain merusak nama baik Gerindra juga Prabowo Subianto yang maju dalam pilpres 2019.
"Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.
Lebih lanjut Taufiq mengklaim, langkah Gerindra ini membuktikan Prabowo Subianto dan tim pemenangannya tak 'cuci tangan' terkait kebobongan Ratna.
"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement