BNN Gagalkan Transaksi 50 Kilogram Sabu-Sabu

Puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan dalam lima jeriken plastik.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 08 Okt 2018, 11:54 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu, Foto: pixabay.com

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Sumatera Utara pada Jumat, 5 Oktober 2018 lalu berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram.

Puluhan kilogram barang haram tersebut disimpan dalam lima jeriken plastik.

"Kami juga menangkap tujuh tersangka, yaitu Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein, dan Zainal," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/10/2018).

Arman menjelaskan kronologi di tempat kejadian perkara, yakni petugas BNN sebelumnya telah menerima info adanya transaksi narkoba, kemudian melakukan penyelidikan.

"Tim BNN mencurigai dan mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan," ucapnya.

Saat para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima narkotika, kata Arman, mobil pelaku tidak berhenti sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV perak metalik, yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.

Mobil itu ditumpangi lima tersangka dan setelah digeledah, kata Arman, ditemukan sabu sekitar 50 kilogram yang disimpan di dalam lima jeriken plastik.

"Atas keterangan tersangka, narkoba akan diserahkan kepada dua orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Dahlia dan Zainal, kemudian keduanya tertangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan," papar Arman.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Sumut untuk dikembangkan. Selain mengamankan 50 kilogram sabu-sabu, diamankan pula tiga mobil dan telepon genggam.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya