Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet yang ditahan karena menyebarkan hoaks mengajukan tahanan kota ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna untuk menempuh langkah tersebut.
Advertisement
"Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Ya, silakan saja mengajukan dengan permohonan tahanan kota," kata Argo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Yang pasti, ia menjelaskan, dikabulkan atau tidaknya permohonan Ratna akan diputuskan oleh penyidik. Pertimbangan penyidik yang akan menetukan boleh tidaknya perubahan satatus penahanan Ratna.
"Nanti penyidik akan memutuskan. Itu subjektivitas penyidik. Ya, nanti penyidik lebih tahu lebih mengerti. Nanti permohonan diajukan, nanti penyidik akan menilai," ungkap Argo.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meminta kepada pihak kepolisian agar kliennya jadi tahanan kota. "Iya kita, kan, punya hak untuk melakukan itu," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/10/2018).
Disampaikan Keluarga
Pengajuan surat untuk dijadikan tahanan kota rencananya disampaikan keluarga hari ini. Ratna juga dijadwalkan diperiksa kembali hari ini.
"Kan, masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan itu," ujar Insank.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement