Pemprov DKI Revisi Perda untuk Legalkan Becak

Revisi perda merupakan konsekuensi janji Anies Baswedan untuk melegalkan becak.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Okt 2018, 12:55 WIB
Stiker berlogo Pemprov DKI tertempel di salah satu becak seusai pendataan oleh petugas di Kolong Flyover Bandengan Utara, Jakarta, Kamis (25/1). Selain pendataan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap para tukang becak. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta.

"Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/10/2018).

Masdes belum bisa membeberkan detail revisi dan apakah revisi perda itu akan masuk dalam program legislasi daerah 2019. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab dalam revisi perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta bukan Dishub.

"Kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Ketertiban Umum yang mengatur larangan becak beroperasi.

"Saya enggak mau komentar dulu masalah itu," ucap Yani.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.


Kontrak Politik Anies

Sebelumnya, Anies mengakui rencana pelegalan becak di Jakarta merupakan bagian dari kontrak politik Anies-Sandi dengan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu yang ditandatangani Anies-Sandi pada 2 Oktober 2016.

Hal itu menurut dia bukan sebuah beban atau belenggu, melainkan janji yang sudah sewajarnya ditepati.

"Kalau saya berjanji, saya harus melunasi," ucapnya beberapa waktu lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya