Pengayuh becak menunggu penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak mencari penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 untuk mengakomodasi operasional becak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak menunggu penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak menunggu penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 untuk mengakomodasi operasional becak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak menunggu penumpang di kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh menunjukkan kartu anggota Serikat Becak Jakarta di Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 untuk mengakomodasi operasional becak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak mencari penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)