Liputan6.com, Jakarta - Putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan tertahan di Kota Salalah, Oman, dan tidak bisa menyeberang ke Yaman. Tidak hanya putri Rizieq, sekitar 200 warga negara Indonesia (WNI) juga mengalami nasib serupa.
Kementerian Luar Negeri menjelaskan, mereka dilarang menyeberang ke perbatasan oleh pemerintah Oman.
Advertisement
Larangan ini telah berlaku sejak Mei 2018, di mana pemerintah Oman memutuskan tidak mengizinkan warga asing manapun keluar/masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman.
"Ini karena pertimbangan keamanan nasional Oman sendiri dan itu sepenuhnya adalah hak mereka," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Senin, 10 Oktober 2018.
Menurut Iqbal, pemerintah Oman sudah memberikan dispensasi selama 3 tahun sejak konflik 2015. Dispensasi itu diberikan karena desakan pemerintah Indonesia yang peduli akses para pelajar WNI ke Hadramaut.
Terkait nasib 200 WNI, termasuk putri Rizieq Shihab, Kementerian Luar Negeri dan KBRI sedang mencari jalan keluar terbaik bagi mereka yang sudah telanjur di Salalah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Status Merah
Saat ini status Yaman bagi pemerintah Indonesia masih merah. Artinya, diimbau bagi WNI untuk tidak berkunjung untuk keperluan apa pun karena pertimbangan perkembangan keamanan dan kebijakan pemerintah setempat.
"Status ini sudah kita sosialisasikan sejak 2015. Bahkan Wamenlu langsung mendatangi pesantren-pesantren. Ada yang memahami dan mengikuti lalu berpindah ke negara tujuan belajar lain. Banyak juga yang tidak memedulikan," tutur Iqbal.
Reporter: Ira Astiana
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement